TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Kepala desa dan perangkat desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa memimpin pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Perangkat desa, yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala seksi, membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Tugas dan Fungsi Kepala Desa:
Penyelenggaraan Pemerintah Desa :
Meliputi pengelolaan administrasi desa, pelayanan publik dan penegakan peraturan desa
Pembangunan Desa :
Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program-program pembangunan desa, termasuk infrastruktur, ekonomi, dan sosial
Pembinaan Kemasyarakatan:
Membina kehidupan sosial budaya, keamanan, dan ketertiban masyarakat desa.
Pemberdayaan Masyarakat:
Meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat desa melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan.
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa:
Mengelola anggaran desa, mengelola aset desa, dan bertanggung jawab atas penggunaan keuangan desa.
Penetapan Peraturan Desa:
Menyusun dan menetapkan peraturan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mewakili Desa:
Mewakili desa dalam hubungan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tugas dan Fungsi Perangkat Desa:
Sekretaris Desa:
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan, perencanaan, dan pelayanan umum.
Kepala Urusan (KAUR):
Membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi, keuangan, perencanaan, dan umum.
Kepala Seksi (KASI):
Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Contoh Tugas Perangkat Desa:
Membantu kepala desa dalam menyusun peraturan desa, mengelola keuangan desa, dan menyelenggarakan pelayanan administrasi.
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan.
Mengelola administrasi surat menyurat, inventarisasi aset desa, dan pelayanan umum.
Menangani masalah kependudukan, pertanahan, ketentraman dan ketertiban, serta perlindungan masyarakat.
Menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keagamaan.
Melaksanakan pembangunan sarana prasarana desa, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial budaya